Tentang BKPSDMD Kota Jambi

Kedudukan BKPSDMD Kota Jambi

Berdasarkan peraturan Walikota Jambi nomor 57 tahun 2020 pasal 2 ayat (1), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berkedudukan sebagai pelaksana urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 3 ayat (1) Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah.


Tugas BKPSDMD Kota Jambi

Berdasarkan peraturan Walikota Jambi nomor 57 tahun 2020 pasal 3 ayat (2), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.


Fungsi BKPSDMD Kota Jambi

Berdasarkan peraturan Walikota Jambi nomor 57 tahun 2020 pasal 3 ayat (3), Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan (pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah);
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian;
  3. Pembinaan, dan pelaksanaan tugas bidang Pengadaan, pemberhentian dan informasi, mutasi dan promosi, pengembangan kompetensi aparatur, dan penilaian kinerja aparatur dan penghargaan;
  4. Pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  5. Pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kepegawaian daerah;
  6. Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah;
  7. Pengkoordinasian hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk kepentingan pelaksanaan di bidang kepegawaian;
  8. Pelaksanaan supervisi manajemen kepegawaian yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat, pengembangan kompetensi, data, penilaian prestasi kerja dan disiplin pegawai;
  9. Pelaksanaan urusan kesekretariatan (Perencanaan, keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan); dan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi BKPSDMD Kota Jambi

Berdasarkan peraturan Walikota Jambi nomor 57 tahun 2020 pasal 3 ayat (3), Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari :

  1. Kepala badan;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub bagian perencanaan;
    2. Sub bagian keuangan;
    3. Sub bagian administrasi umum dan kepegawaian.
  3. Bidang pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, terdiri dari :
    1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
    2. Sub Bidang Data dan Informasi;
    3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN.
  4. Bidang Mutasi dan Promosi, terdiri dari :
    1. Sub Bidang Mutasi;
    2. Sub Bidang Kepangkatan;
    3. Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi.
  5. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, terdiri dari :
    1. Sub Bidang Diklat Penjenjangan;
    2. Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional;
    3. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi.
  6. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, terdiri dari :
    1. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
    2. Sub Bidang Displin;
    3. Sub Bidang Pembinaan dan Penghargaan.
  7. Unit pelaksana teknis badan;
  8. Kelompok jabatan fungsional.

Kedudukan Tugas dan Fungsi Bidang di Organisasi BKPSDMD Kota Jambi

Berdasarkan peraturan Walikota Jambi nomor 57 tahun 2020 Bab V, Kedudukan tugas dan fungsi bidang di Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari :

  1. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (Bidang PPI)
    1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang pengadaan dan pemberhentian;
      2. Menyiapkan bahan, merumuskan dan memproses administrasi pengadaan pegawai;
      3. Menyusun rencana kebutuhan ASN;
      4. Melaksanakan pengadaan CPNSD dan PPPK;
      5. Mengumpulkan bahan dan mengusulkan penetapan NIP;
      6. Memproses pegangkatan CPNSD dan PPPK;
      7. Memproses pegangkatan CPNSD menjadi PNSD;
      8. Memproses dokumen pemberhentian;
      9. Mengevaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian;
      10. Melaksanakan koordinasi dan supervisi administrasi penetapan kebutuhan dan pengadaan pegawai;
      11. Menyiapkan bahan, merumuskan dan memproses MPP dan administrasi pensiun;
      12. Membuat laporan bulanan dan tahunan ; dan
      13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
    2. Sub Bidang Data dan Informasi
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang data dan informasi;
      2. Merencanakan, mengelola, mengembangkan dan mengevaluasi sistem informasi kepegawaian;
      3. Menyiapkan bahan perumusan dan pengkajian kebijakan teknis informasi kepegawaian;
      4. Mengelola pelayanan pengaduan tentang kepegawaian;
      5. Mengelola Website BKPSDMD Kota Jambi;
      6. Mengelola, memutakhirkan database arsip digital;
      7. Menyelenggarakan pengolahan, analisis dan penyajian data kepegawaian;
      8. Menyelenggarakan pemutakhiran data pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK);
      9. Menyelenggarakan rapat koordinasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
      10. Melaksanakan koordinasi dan supervisi pembinaan pengelolaan data kepegawaian, pengelolaan informasi kepegawaian dan pengelolaan arsip kepegawaian;
      11. Menyelenggarakan pengembangan informasi kepegawaian;
      12. Mengelola sistem informasi kepegawaian;
      13. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan data kepegawaian dan arsip kepegawaian;
      14. Membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
      15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
    3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang fasilitasi profesi ASN;
      2. Merencanakan dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan profesi ASN (KORPRI dan lembaga profesi ASN lainnya);
      3. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pembinaan olaraga, seni, budaya, mental dan rohani KORPRI;
      4. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kegiatan pembinaan jiwa korsa, wawasan kebangsaaan serta perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota;
      5. Mengelola administrasi umum, kepegawaian dan kegiatan keorganisasian untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga profesi ASN;
      6. Mengkoordinasikan tata hubungan kerja di setiap jenjang kepengurusan;
      7. Membuat laporan tahunan; dan
      8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
  2. Bidang Mutasi dan Promosi (Bidang MP)
    1. Sub Bidang Mutasi
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang mutasi;
      2. Merencanakan dan melaksanakan mutasi;
      3. Memverifikasi dokumen mutasi;
      4. Melaksanakan administrasi penempatan dari dan dalam jabatan pegawai berdasarkan klasifikasi jabatan;
      5. Memproses dan menyelesaikan persyaratan perpindahan pegawai antar instansi vertikal, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
      6. Memproses pengajuan permintaan Pegawai tenaga dipekerjakan dari dan ke instansi vertikal, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
      7. Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan mutasi; dan
      8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
    2. Sub Bidang Kepangkatan
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang kepangkatan;
      2. Menyiapkan bahan penyusunan dan proses kenaikan pangkat;
      3. Menyiapkan nota persetujuan atas pengajuan kepangkatan kepada instansi berwenang;
      4. Menyiapkan surat keputusan dan petikan keputusan tentang kenaikan pangkat PNS;
      5. Memproses kenaikan gaji berkala;
      6. Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan kepangkatan;
      7. Mengusulkan peninjauan masa kerja pegawai;
      8. Memproses dan mengusulkan izin pemakaian gelar;
      9. Melaksanakan koordinasi dan supervisi proses kenaikan pangkat PNS;
      10. Membuat laporan tahunan ; dan
      11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
    3. Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang pengembangan karier dan promosi;
      2. Menyusun pedoman pola pengembangan karir;
      3. Menyusun daftar urutan kepangkatan;
      4. Menganalisis dan memverifikasi berkas usulan promosi;
      5. Mengevaluasi dan pelaporan pengembangan karir dan promosi;
      6. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan jabatan struktural;
      7. Mengkaji dan memproses pengangkatan, pemberhentian dan mutasi kepala sekolah, kepala sanggar kegiatan belajar dan kepala puskesmas;
      8. Membuat konsep pelaksanaan seleksi jabatan;
      9. Pelaksanaan koordinasi dan supervisi, fasilitasi dan penyelenggara kegiatan bidang pengembangan karir;
      10. Membuat laporan tahunan ; dan
      11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
  3. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur (Bidang PKA)
    1. Sub Bidang Diklat Penjenjangan
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang diklat penjenjangan;
      2. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data diklat dalam jabatan, prajabatan dan pemerintahan;
      3. Menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan diklat dalam jabatan, prajabatan dan pemerintahan;
      4. Menyelenggarakan diklat dalam jabatan, prajabatan dan pemerintahan;
      5. Meneliti dan memproses bahan pertimbangan usulan calon diklat;
      6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan diklat penjenjangan;
      7. Memproses dan mengirim pegawai peserta diklat dalam jabatan, prajabatan dan pemerintahan;
      8. Mengusulkan peserta sertifikasi sesuai bidang keahlian;
      9. Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan diklat;
      10. Melaksanakan koordinasi dan supervisi implementasi hasil diklat penjenjangan;
      11. Meneliti dan memproses permohonan izin belajar dan tugas belajar pegawai ; dan
      12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
    2. Sub Bidang Diklat Teknis Fungsional
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang diklat teknis fungsional;
      2. Menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan diklat teknis fungsional pegawai;
      3. Menyusun daftar kebutuhan diklat teknis fungsional;
      4. Menginventaris data calon peserta diklat teknis fungsional;
      5. Mengusulkan peserta diklat teknis fungsional;
      6. Menyelenggarakan diklat teknik fungsional pegawai;
      7. Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan diklat;
      8. Melaksanakan koordinasi dan supervisi implementasi hasil diklat teknis;
      9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan melaporkan hasil kegiatan diklat;
      10. Membuat laporan tahunan ; dan
      11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
    3. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang pengembangan kompetensi;
      2. Melaksanakan fasilitasi kegiatan pengembangan kompetensi;
      3. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan sub bidang pengembangan pegawai;
      4. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, pembebasan, pemberhentian dan kenaikan dalam jabatan fungsional;
      5. Menginventarisir, meneliti, memproses dan melaksanakan ujian dinas;
      6. Menyiapkan rencana kegiatan uji kompetensi;
      7. Memproses penerimaan mahasiswa ikatan dinas unsur umum dan pegawai;
      8. Menyusun dan menganalisa kebutuhan diklat pegawai;
      9. Memverifikasi berkas usulan kompetensi teknis, manajerial dan sosial;
      10. Menganalisis metode yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
      11. Melaksanakan koordinasi dan supervisi pengembangan kompetensi pegawai; dan
      12. Mengevaluasi dan pelaporan hasil kegiatan pengembangan kompetensi;
      13. Membuat laporan tahunan ; dan
      14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
  4. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (Bidang PKAP)
    1. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
      2. Merencanakan dan melaksanakan penilian dan evaluasi kinerja aparatur;
      3. Membuat informasi terkait indikator penilaian kinerja aparatur;
      4. Menganalisis hasil penilaian kinerja apatur;
      5. Melaksanakan koordinasi dan supervise pelaksanaan penilaian kinerja aparatur;
      6. Mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja aparatur;
      7. Membuat laporan tahunan ; dan
      8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala badan sesuai dengan bidang, tugas dan fungsinya.
    2. Sub Bidang Displin
      1. Menyusun rencana kegiatan sub bidang disiplin pegawai;
      2. Melaksanakan koordinasi dan supervisi disiplin kerja pegawai;
      3. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis penanganan indisipliner PNS;
      4. Menyiapkan dan memproses penangananan indispliner sesuai ketentuan yang berlaku;
      5. Menyiapkan rumusan sanksi indisipliner sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
      6. Membuat laporan tahunan;
      7. Menindaklanjuti ASN yang tersangkut tindak pidana; dan
      8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
    3. Sub Bidang Pembinaan dan Penghargaan
      1. Menyusun rencana kerja sub bidang Pembinaan dan Penghargaan;
      2. Menyiapkan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pembinaan kepegawaian;
      3. Mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang pembinaan kepegawaian;
      4. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pembinaan kepegawaian dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
      5. Melaksanakan supervisi dalam kegiatan pembinaan pegawai;
      6. Menyiapkan naskah sumpah dan janji pegawai negeri sipil;
      7. Menyelenggarakan pembinaan mental dan etika pegawai;
      8. Melaksanakan proses usulan izin perkawinan dan perceraian pegawai;
      9. Menyiapkan bahan perumusan dan analisis kesejahteraan pegawai;
      10. Melaksanakan proses usulan pemberian penghargaan;
      11. Melaksanakan proses usulan kartu pegawai (Karpeg) dan kartu suami/isteri;
      12. Melaksanakan proses usulan Bapertarum dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
      13. Melaksanakan proses usulan cuti;
      14. Melakukan pendataan terhadap kebutuhan perumahan bagi PNS;
      15. Menyiapkan data dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
      16. Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan rencana kerja sub bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai .