Portal pendaftaran online diklat teknis untuk Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Jambi
Portal pendaftaran online diklat teknis untuk Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Jambi
| Klik disini untuk melihat Textbook tata cara penggunaan SIPENDOL.
Diselenggarakan di Gedung Diklat BKPSDMD Kota Jambi mulai tanggal 16-06-2025 s/d tanggal 20-06-2025.
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau setara dengan 50 (enam puluh) Jam Pelajaran, peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Mulai pendaftaran : 14-05-2025 00:00:00
Terakhir pendaftaran : 21-05-2025 23:59:59
Jenis Diklat : Manajemen Aparatur Sipil Negara
Rumpun Diklat : Manajemen ASN
Tutup
Diselenggarakan di Gedung Diklat Lebak Bandung Kota Jambi mulai tanggal 21-04-2025 s/d tanggal 25-04-2025.
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau setara dengan 50 (enam puluh) Jam Pelajaran, peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Mulai pendaftaran : 21-03-2025 00:00:00
Terakhir pendaftaran : 27-03-2025 23:59:59
Jenis Diklat : Manajemen Kepegawaian
Rumpun Diklat : Manajemen ASN
Tutup
Diselenggarakan di Gedung Diklat BKPSDMD Lebak Bandung Kota Jambi mulai tanggal 17-02-2025 s/d tanggal 21-02-2025.
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau setara dengan 50 (enam puluh) Jam Pelajaran, peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Mulai pendaftaran : 30-01-2025 00:00:00
Terakhir pendaftaran : 07-02-2025 23:59:59
Jenis Diklat : Manajemen Kepegawaian
Rumpun Diklat : Manajemen ASN
Tutup
Diselenggarakan di Gedung Diklat Lebak Bandung mulai tanggal 14-10-2024 s/d tanggal 19-10-2024.
Diklat dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran, peserta berjumlah 40 (empat puluh) orang terdiri dari Perencana di lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Mulai pendaftaran : 28-10-2024 00:00:00
Terakhir pendaftaran : 31-10-2024 23:59:59
Jenis Diklat : Manajemen Aparatur Sipil Negara
Rumpun Diklat : Manajemen ASN
Tutup
Diselenggarakan di Gedung Diklat Lebak Bandung Kota Jambi mulai tanggal 08-07-2024 s/d tanggal 13-07-2024.
Diklat dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran, peserta berjumlah 40 (empat puluh) orang terdiri dari Bendaharawan Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Mulai pendaftaran : 01-07-2024 00:00:00
Terakhir pendaftaran : 03-07-2024 23:59:59
Jenis Diklat : Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah
Rumpun Diklat : Manajemen Keuangan Daerah
Tutup
Diselenggarakan di Gedung Diklat Lebak Bandung KOta Jambi mulai tanggal 13-05-2024 s/d tanggal 17-05-2024.
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau setara dengan 50 (enam puluh) Jam Pelajaran, peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Mulai pendaftaran : 19-04-2024 00:00:00
Terakhir pendaftaran : 26-04-2024 23:59:59
Jenis Diklat : Manajemen Kepegawaian
Rumpun Diklat : Manajemen ASN
Tutup
Diselenggarakan di Gedung Diklat Lebak Bandung Kota Jambi mulai tanggal 27-02-2024 s/d tanggal 02-03-2024.
Diklat dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau setara dengan 50 (enam puluh) Jam Pelajaran, peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Mulai pendaftaran : 05-02-2024 00:00:00
Terakhir pendaftaran : 26-02-2024 23:59:59
Jenis Diklat : Manajemen Kepegawaian
Rumpun Diklat : Manajemen ASN
Tutup
Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Jambi melalui Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur mempunyai tugas dan fungsi antara lain :
Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 pasal 1 dan 2 perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
Pelatihan Penyusunan Perencanaan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2024 dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2024 bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi dengan peserta berjumlah 40 orang terdiri dari ASN pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Pelatihan dimaksud bertujuan agar peserta mampu meningkatkan pemahaman tentang kerangka umum perencanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan daerah, tahapan dan tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah, Tahapan dan tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi RENSTRA dan RENJA perangkat daerah, Perumusan program dan kegiatan serta indikator kinerja RENSTRA dan RENJA perangkat daerah, Penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan RENSTRA perangkat daerah.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah di dalam pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah keseluruhhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 08 Juli s.d 13 Juli 2023 bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi Kota Jambi dengan peserta berjumlah 40 (empat puluh) orang terdiri dari ASN pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Pelatihan dimaksud bertujuan agar peserta mampu meningkatkan pemahaman tentang sinkronisasi administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah guna mendukung Pembangunan Daerah di Kota Jambi.
Sistem manajemen karir yang berkelanjutan salah satunya dapat dilakukan melalui pengembangan SDM melalui Pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan coaching dan mentoring. Coaching merupakan proses membantu pegawai memahami dan mengatasi masalah sedangkan Mentoring merupakan adalah upaya untuk membantu individu mempelajari dan meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas. Tujuan diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas serta untuk meningkatkan nilai sistem merit dan indeks profesionalitas ASN.
Pelatihan Coaching dan Mentoring Angkatan II di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau setara dengan 50 (lima puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 13 Mei s.d 17 Mei 2024 bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi dengan peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Pejabat Administrator pada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Pelatihan ini dimaksud bertujuan agar peserta mampu memahami dan memiliki kompetensi dalam hal coaching dan mentoring.
Sistem manajemen karir yang berkelanjutan salah satunya dapat dilakukan melalui pengembangan SDM melalui Pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan coaching dan mentoring. Coaching merupakan proses membantu pegawai memahami dan mengatasi masalah sedangkan Mentoring merupakan adalah upaya untuk membantu individu mempelajari dan meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas. Tujuan diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas serta untuk meningkatkan nilai sistem merit dan indeks profesionalitas ASN.
Pelatihan Coaching dan Mentoring Angkatan I di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan selama 5 (lima) hari atau setara dengan 50 (lima puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 27 Februari s.d 02 Maret 2024 bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi dengan peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Pejabat Administrator pada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Pelatihan ini dimaksud bertujuan agar peserta mampu memahami dan memiliki kompetensi dalam hal coaching dan mentoring.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah di dalam pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah keseluruhhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 27 Februari s.d 04 Maret 2023 bertempat di Aula BKPSDMD Kota Jambi dengan peserta berjumlah 40 (empat puluh) orang terdiri dari ASN pada OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diklat dimaksud bertujuan agar peserta mampu meningkatkan pemahaman tentang sinkronisasi administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah guna mendukung Pembangunan Daerah di Kota Jambi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelatihan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 19 s.d 24 Juni 2023 bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi dengan peserta berjumlah 30 (tiga puluh) orang terdiri dari 1 (satu) Orang Pengelola Arsip pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diklat dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan kemampuan dalam mengelola arsip sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, dan dapat bekerja sesuai dengan etika kearsipan serta memberikan kontribusi kepada organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi kerja.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah di dalam pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah keseluruhhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomro 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan barang milik daerah meliputi keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penyelenggaraan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Diklat Manajemen Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 26 September s.d 01 Oktober 2022 bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi jln. Batam Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi dengan peserta terdiri dari Kasubbag Keuangan/Bendaharawan Pengeluaran/Pengurus Barang pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diklat dimaksud bertujuan agar peserta mampu memahami dan memiliki kompetensi dibidang manajemen Keuangan Daerah dan Barang Milik Daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah bahwa Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Diklat jenis pengembangan kompetensi aparatur untuk peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap tertentu. Pengelolaan manajemen perkantoran akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas Instansi secara keseluruhan. Karena kantor merupakan pusat system administrasi. Oleh karena itu manajemen perkantoran perlu dikelola dengan baik dan mengikuti kemajuan zaman (modern), begitu juga personil yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan manajemen perkantoran harus memiliki pengetahuan yang memadai dan kekinian mengenai administrasi perkantoran, di antaranya tentang pengelolaan informasi (Pengumpulan, pencatatan, penggandaan, pendistribusian, serta penyimpanan data dan informasi) dan pelayanan tata usaha di perkantoran.
Diklat Manajemen Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 29 Agustus s.d 03 September 2022 bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi jln. Batam Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi dengan peserta terdiri dari Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional Subkoordinator pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diklat dimaksud bertujuan agar peserta mampu memahami dan memiliki kompetensi dibidang manajemen perkantoran.
Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Adapun Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis.Tujuan dari diklat ini adalah untuk memberikan administrasi pada Organisasi Perangkat Daerah bagaimana cara mengelola arsip dinamis melalui proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis.
Diklat Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan selama 6 (enam) hari atau setara dengan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran yang dimulai dari tanggal 07 s.d 12 Maret 2022 bertempat di Gedung Diklat Kota Jambi jln. Batam Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi dengan peserta terdiri dari Kasubbag Umum/Arsiparis/Pengelola Arsip pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diklat dimaksud bertujuan agar peserta mengetahui dan memahami bagaimana cara mengelola arsip dinamis melalui proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif dan sistematis.